Alur Pendaftaran Pernikahan di KUA

By arinda.p on under How To

alur pendaftaran pernikahan di kua

Ngomong-ngomong soal pernikahan, mendaftarkan pernikahan tersebut ke KUA adalah hal yang tidak boleh terlupakan. Sah saja sih menikah hanya secara agama tapi kebanyakan dari kita kan pastinya juga butuh pencatatan oleh negara. Nah, hari ini kita akan memberika tahukan tata cara alur pendaftaran pernikahan di KUA!

Satu hal penting, yang harus kamu tahu adalah sebenarnya biaya pernikahan hanya terbagi menjadi dua! Yaitu: 1) gratis atau nol rupiah jika proses nikah dilakukan pada jam kerja di Kantor Urusan Agama (KUA); dan 2) dikenakan biaya enam ratus ribu rupiah jika nikah  dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja.

“Tidak ada biaya lain yang harus dikeluarkan oleh calon pengantin di luar yang sudah ditentukan oleh peraturan tersebut. Pungutan biaya di luar yang sudah ditentukan bisa dimasukan dalam kategori gratifikasi,” tegas Dirjen Bimas Islam Machasin. Jadi kalau nanti kamu sedang mendaftarkan pernikahanmu, jangan lupa ya tentang hal ini!

Oh ya, kalau kamu masih membutuhkan lebih banyak informasi tentang pengurusan surat nikah ke KUA, jangan lupa untuk membaca artikel ini ya!