Pernikahan merupakan momen sakral yang harus direncanakan dengan sempurna oleh setiap pasangan. Semua persiapan harus dilakukan dengan baik dan seksama agar tidak ada detil yang terlupakan, termasuk persiapan dari sisi hukum serta legalitas. Ini perlu untuk dilakukan untuk memastikan pernikahan kamu tercatat secara resmi dan diakui secara sah oleh hukum, baik hukum agama maupun hukum negara.
Untuk kamu yang sedang berencana untuk melangsungkan pernikahan di dalam negeri, informasi terkait persyaratan pernikahan mungkin lebih mudah untuk kamu dapatkan. Tapi untuk kamu yang memiliki pasangan WNA dan berencana menikah di luar negeri, atau mungkin kamu dan pasangan sama-sama WNI namun ingin menggelar acara pernikahan yang lebih memorable di luar negeri, mungkin ada beberapa extra effort yang harus kamu lakukan untuk dapat memenuhi semua persyaratan yang diperlukan. Apa saja syaratnya dan seperti apa prosesnya? Berikut informasi lengkapnya.
Sebagai persyaratan awal, berikut beberapa dokumen yang harus kamu lengkapi dan langkah-langkah yang harus kamu lakukan untuk memulai proses pengurusan legalitas pernikahan kamu di luar negeri:
- Surat izin dari orang tua atau wali
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat
- Surat pernyataan bahwa kamu belum pernah menikah, dan bagi yang telah berstatus janda atau duda, dapat melampirkan Surat Keterangan Belum Menikah Lagi. Surat harus dilengkapi dengan Materai 6.000 disertai fotokopi Akta Cerai dan memperlihatkan surat aslinya.
- Surat pengantar dari RT/RW tempat domisili sesuai KTP
- Surat pengantar dari Lurah atau Kepala Desa, yaitu form N1, N2 dan N4. Ket: N1 adalah surat keterangan akan menikah, N2 surat keterangan asal usul (nama orang tua), N4 adalah surat keterangan orang tua.
- Bagi calon pengantin muslim, yang bersangkutan harus datang ke KUA Kecamatan dengan membawa fotokopi KTP, KK, dan KTP orang tua, serta foto berlatar biru ukuran 4×6, 3×4 dan 2×3 masing-masing 3 lembar
- Visa untuk masuk ke negara tujuan yang telah disetujui (approved)
- Paspor yang masih berlaku
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
- Akta Lahir yang telah diterjemahkan
Setelah semua persyaratan di atas kamu lengkapi, proses selanjutnya adalah mendaftarkan diri untuk memperoleh Surat Keterangan Numpang Nikah di KUA setempat (untuk muslim) atau di Kantor Catatan Sipil setempat (untuk non-muslim).
Setelah itu kamu bisa langsung datang ke kantor kedutaan besar negara tujuan tempat kamu akan menikah. Di sini, semua dokumen persyaratan untuk menikah akan diterjemahkan ke bahasa yang berlaku di negara tujuan kamu, dan kamu akan memperoleh izin untuk menikah dari Kedubes negara tersebut, pihak Kedubes akan melakukan koordinasi dengan pihak instansi pernikahan di negara tujuan.
Jika pasangan kamu WNA, setelah kamu tiba di negara tujuan menikah jangan lupa untuk terlebih dulu melaporkan pernikahanmu ke Konsulat Jenderal Indonesia di negara tersebut. Untuk memastikan pernikahanmu tercatat dengan baik, pastikan kamu laporkan sebelum pernikahamu terlaksana, ya. Langkah yang satu ini penting untuk dilakukan karena mengacu pada UU No. 23 Tahun 2006 Pasal 4 tentang Administrasi Kependudukan, yang bertujuan untuk memperoleh surat yang menerangkan bahwa semua persyaratan kamu untuk menikah di luar negeri dengan WNA telah terpenuhi.
Setelah pernikahanmu di luar negeri terlaksana, ada satu langkah lagi yang harus kamu lakukan untuk memastikan bahwa pernikahanmu tercatat dan diakui secara sah di mata hukum Indonesia, yaitu dengan mendaftarkan Akta Nikah / Marriage Certificate ke Dinas Kependudukan Catatan Sipil di Indonesia. Untuk langkah terakhir ini, berikut dokumen yang harus kamu lengkapi:
- Akta Perkawinan atau Marriage Certificate dari luar negeri yang telah diterjemahkan ke Bahasa Indonesia, dan telah di super-legalisasi oleh perwakilan RI setempat
- Surat Keterangan Menikah dari KBRI negara tersebut
- Fotokopi Akta Lahir suami dan istri
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
- Fotokopi paspor pasangan
- Pas foto berdampingan ukuran 4×6 dengan latar belakang merah sebanyak 3 lembar
Persyaratan ini mengacu pada beberapa pasal dalam UU berikut ini:
- Pasal 56 ayat (2) UU Perkawinan, “Perkawinan di luar wilayah Republik Indonesia tersebut sah dan diakui berdasarkan hukum Indonesia, maka surat bukti perkawinan dari luar negeri tersebut harus didaftarkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tempat tinggal suami istri.”
- Pasal 37 ayat (4) UU Arminduk, “Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana di tempat tinggalnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke Indonesia,” serta dalam pasal 73 Perpres 25/2008, “Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 dan Pasal 71 setelah kembali di Indonesia melapor kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana di tempat domisili dengan membawa bukti pelaporan/pencatatan perkawinan di luar negeri dan Kutipan Akta Perkawinan.”
- UU no 23 tahun 2006 pasal 37 ayat 4 tentang kependudukan, “Pencatatan perkawinan warga negara Indonesia di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dan wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada instansi tempat tinggalnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke Indonesia.”
Semoga informasi lengkap tentang persyaratan menikah di luar negeri ini bisa memberikan gambaran yang jelas untuk kamu yang sedang mempersiapkan pernikahan di luar negeri. Prosesnya mungkin terkesan rumit dan lumayan memakan waktu, tapi sebenarnya selama kamu persiapkan semuanya dengan baik, prosesnya pasti akan bisa kamu jalani dengan mudah.