Marga yang Tidak Boleh Saling Menikah dalam Suku Batak

By Rebebekka on under How To

Ada joke yang mengatakan pernikahan suku batak dipengaruhi oleh 3 hal, yaitu papa, mama dan adat. Seringkali orangtua dari suku Batak menyarankan anak – anaknya untuk menikah dengan sesama suku Batak agar marganya dapat diteruskan kepada keturunannya. Namun ternyata, meskipun sama – sama bersuku Batak, ada beberapa marga yang dilarang untuk melakukan pernikahan. Satu hal yang pasti, dalam suku Batak tidak diperbolehkan menikah dengan mereka yang bermarga sama dengan kita. Misalkan saya yang merupakan boru (perempuan) Purba, tidak akan pernah bisa menikah dengan lelaki yang bermarga Purba juga. Hal itu dianggap sama seperti incest atau pernikahan dengan saudara kandung. Itulah mengapa saya pernah patah hati ketika jatuh cinta pada pandangan pertama dengan seorang pria yang ternyata setelah saya selidiki dia juga bermarga Purba!

Selain bermarga sama berikut beberapa list marga – marga yang tidak diperbolehkan menikah dalam aturan suku Batak.

  • Purba dan Lumbanbatu
  • Pasaribu dan Damanik
  • Tampubolon dan Sitompul
  • Tampubolon dan Silalahi
  • Nainggolan dan Siregar
  • Sihotang dan Toga Marbun
  • Simanungkalit dan Banjarnahor
  • Simamora Debataraja dan Lumbangaol
  • Simamora Debataraja dan Manurung
  • Simanungkalit dan Banjarnahor
  • Hutabarat dan Silaban Sitio
  • Manulang dan Panjaitan
  • Sinambela dan Panjaitan
  • Sitorus dan Hutajulu
  • Sitorus Pane dan Nababan
  • Sibuea dan Panjaitan
  • Naibaho dan Lumbantoruan

Nah! Apakah gebetan kamu termasuk dalam marga yang dilarang untuk menikah brides? Jika tidak, go ahead! Lanjutkan perjuanganmu ya. Namun jika marga kalian berdua termasuk dalam marga yang dilarang untuk menikah, sebaiknya kamu coba tanyakan kepada orangtua yang lebih paham dan diskusi secara jelas sebelum perasaan kamu lebih tumbuh lagi ya.