Beberapa waktu lalu The Bride Dept berkesempatan untuk berdiskusi dengan salah satu notaris di Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, topik pembicaraan The Bride Dept dengan sang notaris menyangkut perjanjian pra-nikah atau yang biasa juga disebut pre-nuptial agreement. Istilah perjanjian pra-nikah kini memang tidak lagi asing, namun hanya sedikit dari kita yang mengerti apa sebenarnya perjanjian pra-nikah itu, seperti apa bentuknya, bagaimana dibuatnya, kapan dibuat dan berlakunya, serta fungsi dari perjanjian itu sendiri.
Perjanjian pra-nikah merupakan salah satu bentuk perjanjian perdata yang melibatkan dua pihak yang akan melangsungkan pernikahan. Sesuai dengan namanya, perjanjian ini dibuat sebelum berlangsungnya pernikahan atau bisa juga pada saat pernikahan dilangsungkan. Adapun masa keberlakuannya adalah setelah pernikahan berlangsung.
Perjanjian pra-nikah itu sendiri dapat dibuat dalam bentuk akta notaris. Untuk mengesahkannya, perjanjian itu harus diperlihatkan kepada petugas pencatat perkawinan kemudian dicatatkan pada buku nikah. Hal ini penting sekali untuk dilakukan, karena apabila suatu perjanjian pra-nikah tidak dicatatkan pada buku nikah, maka perjanjian pra-nikah tersebut dianggap tidak ada.
Apa saja faktor yang mempengaruhi perjanjian pra-nikah? Cukup banyak, sebetulnya. Sebut saja nilai-nilai sosial-budaya yang ada dalam suatu lapisan masyarakat atau juga aspek agama. Di Indonesia sendiri perjanjian pra-nikah masih dianggap sebagai sesuatu yang tidak sopan jika dibicarakan. Kenapa? Jawabannya sangat mudah, karena perjanjian pra-nikah pasti membicarakan harta, baik itu kepemilikan harta bersama, pembagian keuntungan, ataupun pembagian harta dalam hal pasangan suami istri bercerai. Poin terakhir tentunya tidak etis kalau dibicarakan sebelum pernikahan, karena menimbulkan kesan bahwa pernikahan yang akan dilangsungkan tidak dilandasi kesungguhan atau perasan yang tulus.
Nah, perlu kamu pahami bahwa sebetulnya perjanjian pra-nikah itu sendiri tidaklah seburuk yang dibayangkan oleh kebanyakan orang. Fungsi dari perjanjian pra-nikah adalah untuk menjaga kepemilikan harta masing-masing pihak dalam pernikahan apabila salah satu dari kedua pihak dinyatakan pailit/bangkrut. Ketiadaan perjanjian pra-nikah memungkinkan pembayaran utang pailit hingga lunas dengan mengunakan harta kedua pihak. Hal tersebut tentunya dapat dihindarkan dengan adanya perjanjian pra-nikah, karena otomatis harta yang akan digunakan untuk membayar utang pailit hanyalah harta yang dimiliki oleh pihak yang dinyatakan pailit.
Pada dasarnya, ada berbagai macam jenis perjanjian pra-nikah, namun yang umum digunakan adalah pemisahan harta sempurna. Dalam jenis perjanjian pra-nikah ini, harta yang diperoleh suami akan tetap menjadi milik sang suami dan begitu juga dengan harta sang istri. Tidak akan ada yang namanya harta bersama. Jenis umum yang kedua adalah pencampuran harta bulat yang merupakan kebalikan dari pemisahan harta sempurna, sehingga tidak ada harta pribadi suami ataupun istri dan yang ada hanyalah harta bersama.
Perlukah membuat perjanjian pra-nikah? Nah, untuk menjawabnya, kamu perlu mendiskusikannya terlebih dahulu dengan pasangan kamu. Mengingat topik ini cukup sensitif, jangan terburu-buru dalam memutuskan apakah kalian akan membuat perjanjian pra-nikah atau tidak ya.
Featured image – courtesy of Bob Siregar