“Keponakan saya baru aja ngelahirin bu tadi malam?”
“Waduh, umurnya memang berapa mba?”
“16 tahun! Karena orangtuanya takut dia diomongin tetangga waktu pacaran, akhirnya dikawinin deh. Mereka nikah siri”
Begitulah kira – kira sepenggal percakapan saya dengan ART dirumah. Saya sering mendengar kata – kata nikah siri dari berita infotainment. Dari televisi saya dengar nikah siri banyak dijalani oleh kalangan artis maupun pejabat. Seperti apa sih sebenarnya nikah siri itu. Dulu waktu saya masih polos, saya pikir nikah siri merupakan salah satu prosesi adat yang mengharuskan pengantin menikah sambil memakan sirih. Ternyata bukan, hehehe.
Nikah siri adalah prosesi akad nikah yang sudah mengikuti syarat dan aturan dalam agama Islam sehingga pernikahan tersebut sah di mata agama. Namun yang membedakan adalah mereka yang menikah siri tidak mencatatkan perkawinan mereka di Kantor Urusan Agama. Untuk melakukan nikah siri juga ada syaratnya loh, meskipun memang syaratnya jauh lebih mudah dibanding dengan menikah secara legal. Syarat untuk melakukan nikah siri antara lain adanya wali nikah serta dua orang saksi dalam prosesi ijab qabul.
Nikah siri memang banyak terjadi di Indonesia. Alasannya tentu berbeda – beda sesuai dengan situasi dan kondisi sang calon pengantin. Nah, supaya brides tahu gambarannya tentang nikah siri, berikut The Bride Dept berikan paparan plus dan minusnya:
KELEBIHAN :
1. Sah Di Mata Agama
Selama calon pengantin bisa menghadirkan wali, dua orang saksi dan melakukan ijab qabul maka pernikahan adalah sah di hadapan Tuhan dan agama. Memang seringkali nikah diri disalah-gunakan oleh beberapa pihak untuk keuntungan sendiri. Namun kembali lagi kepada personal masing – masing apabila tulus ingin menjalankan ibadah dan niat baik, serta semua syarat terpenuhi maka tidak ada yang salah dengan pernikahan ini.
2. Menghindari Fitnah
Ada kalanya seseorang mengalami masa dewasa lebih maju daripada usianya. Ketika ia sudah menjalin cinta dengan seseorang dan sudah mantap untuk menikah, padahal usianya belum genap 17 tahun, nikah siri bisa menjadi solusinya. Karena dengan berusia dibawah 17 tahun seseorang belum bisa memiliki KTP yang menjadi salah satu berkas persyaratan saat mengajukan pernikahan kepada KUA.
3. Praktis
Menikah siri akan jauh lebih praktis karena tidak perlu mengumpulkan berkas – berkas persyaratan seperti menikah resmi. Yang bersangkutan hanya perlu mendatangi tokoh agama yang dapat membantu mereka melaksanakan prosesi ijab qabul.
4. Hemat
Dengan proses yang praktis, tentu saja biaya untuk nikah siri menjadi lebih murah. Pengantin juga tidak perlu mengadakan resepsi yang besar seperti kebanyakan pengantin yang menikah secara legal.
KEKURANGAN :
1. Menjadi Gunjingan
Secara aspek sosial, seorang wanita yang menikah siri masih dianggap kurang baik. Hal ini dikarenakan pasangan tersebut belum memiliki ikatan perkawinan yang sah di hadapan negara. Mereka belum tercatat secara resmi sebagai suami- istri.
2. Status Anak
Anak yang lahir dari perkawinan secara siri hanya akan memiliki hubungan perdata dengan ibunya. Bahkan statusnya dianggap sebagai anak yang lahir diluar nikah. Kesulitan mendapatkan akte kelahiran juga akan dialami sehingga akan mempersulit sang anak ketika akan sekolah.
3. Ikatan Tidak Kuat
Karena tidak tercatat dengan resmi di KUA, ikatan pernikahan seakan – akan tidak kuat dan memiliki pondasi yang lemah. Hal ini memang bergantung kepada mereka yang menjalaninya. Akan tetapi seringkali pihak wanita dirugikan dengan ikatan yang lemah seperti ini.
4. Tidak Mendapatkan Warisan Atau Harta Gono Gini
Jika sampai terjadi kematian atau perceraian, istri yang menjalani nikah siri akan sulit mendapatkan warisan atau harta gono gini dari pernikahannya. Hal ini disebabkan pernikahan mereka tidak dianggap sah dan belum tercatat.
Nah! Demikian sedikit penjelasan tentang nikah siri. Adakah diantara brides disini yang berencana untuk melakukan nikah siri?