Apabila kamu mengikuti artikel-artikel The Wedding sedari awal, kamu pasti pernah membaca cerita beberapa pasangan yang menikah dengan Warna Negara Asing (WNA). Tidak sedikit dari pasangan tersebut yang curhat bahwa mereka mengalami sedikit kendala dalam mengurus pernikahan mereka. Ya, pernikahan dengan WNA, atau yang biasa disebut pernikahan campuran, memiliki syarat dan ketentuan yang lebih rumit dibandingkan pernikahan dengan sesama WNI. Oleh karena itu, kamu harus tahu syarat-syaratnya agar pernikahan kamu disetujui di Indonesia ya, brides!
Hal yang paling pertama yang harus kamu lakukan adalah memberitahukan pejabat pencatat pernikahan selambatnya 10 hari kerja sebelum pernikahan tersebut dilaksanakan. Untuk mempermudah prosesnya, kamu harus melengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut
Calon Pengantin dari Negara Asing
- Fotokopi Identitas Diri (KTP/paspor).
- Fotokopi Akte Kelahiran.
- Surat Keterangan bahwa dia tidak sedang dalam status nikah, atau
- Akte Cerai bila sudah pernah nikah; atau
- Akte Kematian istri bila istri terdahulunya telah meninggal
- Surat Keterangan yang menyatakan bahwa diperkenankan menikah dengan WNI. Surat keterangan tersebut dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di negaranya.
- Surat-surat tersebut lalu diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah yang disumpah dan kemudian harus dilegalisir oleh Kedutaan Negara WNA tersebut yang ada di Indonesia.
Calon Pengantin Warga Negara Indonesia
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi Akte Kelahiran.
- Data orang tua calon mempelai.
- Surat pengantar dari RT/RW yang menyatakan bahwa kamu tidak ada halangan untuk melangsungkan perkawinan.
Nah apabila dokumen tersebut sudah lengkap, maka pegawai pencatat pernikahan akan memberikan kamu surat keterangan. Biasanya surat keterangan tersebut berisi informasi bahwa kedua calon pengantin sudah memenuhi syarat dan ketentuan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Untuk kamu yang beragama Islam, surat ini dapat langsung diurus di Kantor Urusan Agama (KUA). Sementara untuk calon pengantin non Muslim, dapat langsung mengurusnya ke kantor Catatan Sipil.
Step selanjutnya adalah pengumuman mengenai pernikahan tersebut. Nah, pengumuman tersebut akan dipajang di suatu tempat agar masyarakat lain dapat pembacanya. Namun, apabila pengajuan permohonan kamu ditolak dan kamu tidak mendapatkan suratnya, maka kamu dapat melaporkan ke pengadilan bahwa penolakan tersebut tidak beralasan.
Setelah hari kesepuluh sejak dibuatnya pengumuman pernikahan dan sejauh itu tidak ada permasalahan, maka pernikahan tersebut baru dapat dilaksanakan. Pernikahan harus mengikuti tata cara yang sudah ditentukan oleh agama, kepercayaan dari seluruh pihak, dan berlangsung di hadapan pegawai pencatat perkawinan dan dua orang saksi.
Nah, semoga artikel mengenai pernikahan beda warga negara ini membantu kamu dalam mempersiapkan pernikahan ya, brides. Kira-kira apakah masih ada tambahan lainnya? Feel free to comment below ya!