Setiap pernikahan di Indonesia yang diatur oleh agama memiliki syarat dan ketentuan administratif yang hampir sama. Hanya terdapat sedikit perbedaan saja. Kali ini The Bride Dept akan mengulas tata cara dan syarat administratif untuk brides to be yang beragama Budha.
Persiapan pernikahan bisa dimulai dengan mencari dan memutuskan Vihara yang akan menjadi lokasi pemberkatan. Selanjutnya, brides to be mempersiapkan syarat-syarat yang akan diserahkan ke Vihara yaitu sebagai berikut :
- Formulir pemberkatan yang bisa diambil di Vihara.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah dilegalisir.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang sudah dilegalisir.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua calon pengantin.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) saksi.
- Fotokopi Akta Lahir.
- Surat Keterangan Belum Menikah dari Lurah.
Setelah prosesi pemberkatan di Vihara, pengantin akan menerima Surat Pemberkatan Pernikahan untuk diajukan ke catatan sipil agar pernikahan menjadi sah di mata Hukum Negara Indonesia. Lalu untuk catatan sipil, syarat administratif-nya adalah sebagai berikut :
- Surat Pemberkatan Pernikahan dari Vihara.
- Foto copy KTP dan KK.
- Foto berdampingan uk.4×6 sebanyak 5 lembar.
- Foto copy akte lahir sebanyak 2 lembar.
- Surat Keterangan untuk menikah dari kelurahan
Untuk proses pencatatan sipil, pengantin harus didampingi oleh orang tua atau wali, serta saksi dari kedua belah pihak. Tidak susah kan brides untuk melengkapi persyaratan administratif pernikahannya? Dokumen-dokumen tersebut bisa kalian cari satu per satu dalam keadaan tenang sembari mempersiapkan keperluan pernikahan lainnya ya brides.
Lalu seperti apa gambaran prosesi pemberkatan pengantin Budhis? Berikut ulasannya :
- Pengantin memasuki vihara dengan didampingi kedua orangtua masing-masing.
- Sebelum memulai prosesi pemberkatan, Romo Pandita akan menanyakan sebelumnya kepada pengantin apakah mereka menjalani pemberkatan ini dengan rela dan ikhlas tanpa ada ancaman atau paksaan, apabila tidak ada yang mengajukan keberatan maka prosesi baru bisa dijalankan. Hal ini untuk menghindari adanya hal-hal yang tidak dinginkan setelah status suami istri sudah sah di mata agama.
- Romo Pandita bertanya kepada pengantin pria, “Apakah saudara (nama pengantin pria) bersedia untuk mengambil saudari (nama pengantin wanita) sebagai istri yang sah?” Apabila dijawab “ya,” pertanyaan berlanjut pada pengantin wanita. Jika pengantin wanita menjawab “ya,” maka prosesi dapat dilanjutkan.
- Prosesi dilanjutkan dengan penyalaan lilin lima warna. Orangtua pengantin pria akan menyalakan lilin warna merah dan kuning. Romo Pandita menyalalakan lilin berwarna merah. Lalu orangtua pengantin wanita menyalakan lilin berwarna putih dan jingga.
- Pengantin menyerahkan persembahan bunga dan buah ke depan altar.
- Romo Pandita memulai dengan pembacaan namakara patha yang diikuti oleh pengantin.
- Pengantin pria akan memegang tiga batang hio dengan sikap anjali dan mengucapkan vandana serta ikrar perkawinan seperti berikut ini, “Saya mohon kepada semua yang hadir di sini untuk menjadi saksi bahwa pada hari ini saya (nama pengantin pria) mengambil (nama pengantin wanita) sebagai istri saya yang sah, dan saya berikrar : akan mencintai istri saya dan membuatnya bahagia, akan setia kepadanya dalam pikiran, ucapan, dan perbuatan, akan bersama-sama mendidik anak-anak dengan sebaik-baiknya, akan menjadi suami yang baik dan menghiburnya dalam kesulitan, dan akan membina keluarga yang rukun dan bahagia diwaktu senang dan di waktu susah. Semoga Sang Tiratana memberkati kita semua. Sadhu, sadhu, sadhu!”
- Pengantin wanita mengikuti hal yang sama, memegang tiga batang hio dengan sikap anjali dan mengucapkan vandana serta ikrar perkawinan. “Saya mohon kepada semua yang hadir di sini untuk menjadi saksi bahwa pada hari ini saya (nama pengantin wanita) mengambil (nama pengantin pria) sebagai suami saya yang sah, dan saya berikrar, akan mencintai suami saya dan membuatnya bahagia, akan setia kepadanya dalam pikiran, ucapan dan perbuatan, akan menjadi ibu yang baik dari anak-anak, akan menjadi istri yang baik dan mentaati petunjuknya dengan baik, dan akan membina keluarga yang rukun dan bahagia di waktu senang dan di waktu susah. Semoga Sang Tiratana memberkati kita semua. Sadhu, sadhu, sadhu!
- Pengantin bersama-sama bernamaskara sebanyak tiga kali di hadapan altar Sang Budha.
- Pemasangan cincin kawin.
- Pengikatan pita kuning dan pemakaian kain kuning. Romo pandita mengikat pergelangan tangan kiri dari mempelai pria dengan pergelangan tangan kanan mempelai wanita dengan pita kuning. Kemudian kedua mempelai diselubungi dengan kain kuning oleh kedua orangtua.
- Pemercikan air pemberkahan dari altar oleh Romo Pandita dan orangtua.
- Pelepasan kain kuning dan pita kuning oleh orangtua.
- Nasihat oleh romo pandita.
- Penandatanganan ikrar perkawinan.
- Romo pandita akan menutup upacara perkawinan dengan membaca namakara patha yang kemudian diikuti oleh undangan yang hadir pada saat acara tersebut.
Demikian informasi tata cara pemberkatan untuk pengantin Budhis. Semoga dapat membantu ya brides!